Sekolah Diimbau Proaktif dalam Pemesanan Buku

"Sekolah yang belum melakukan pemesanan bisa proaktif memesan buku secara daring melalui laman https://e-katalog.lkpp.go.id/e-catalogue/"

"Sekolah yang belum melakukan pemesanan bisa proaktif memesan buku secara daring melalui laman https://e-katalog.lkpp.go.id/e-catalogue/"

Tahun Pelajaran 2014/2015 akan segera dimulai satu minggu mendatang, Senin (14/07). Berdasarkan skenario implementasi Kurikulum 2013, siswa seharusnya sudah memiliki buku teks pelajaran di hari pertama sekolah. Namun, jika sekolah masih belum melakukan pemesanan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengimbau agar pemesanan segera dilakukan.
 
Staf Khusus Mendikbud bidang Komunikasi dan Media, Sukemi, mengatakan sekolah yang belum melakukan pemesanan bisa proaktif memesan buku secara daring melalui laman https://e-katalog.lkpp.go.id/e-catalogue/.  Di laman tersebut tersedia pilihan buku dan harga yang sesuai dengan lokasi sekolah. Sekolah hanya perlu melakukan rekapitulasi kebutuhan dan mengisi formulir yang tersedia, kemudian diserahkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota.

 

“Dinas pendidikan di kabupaten/kota yang akan mengirim ke penyedia. Dan penyedia yang akan mengirim langsung ke alamat sekolah sesuai dengan data pesanan,” kata Sukemi pada gelar wicara dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 3, di Kantor Kemdikbud, Senin (7/07).
 
Pemesanan dilakukan oleh kepala sekolah sesuai jumlah siswa dan guru. Pemesanan yang telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, kata dia, saat ini telah masuk pada fase distribusi.
 
Sukemi mengatakan, tahun pelajaran baru diperkirakan efektif 4 Agustus. Selain awal tahun pelajaran yang diawali dengan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), 14 Juli yang menjadi awal tahun pelajaran 2014/2015 juga bertepatan dengan bulan suci Ramadan. “Biasanya, sebagian besar sekolah sudah menyiapkan acara keagamaan seperti pesantren kilat untuk mewarnai bulan Ramadan,” katanya.
 
Di tahun pelajaran baru ini siswa tidak lagi dibebani dengan masalah pengadaan buku, karena pemesanan buku dibiayai dengan bantuan operasional sekolah (BOS). Hampir semua sekolah menerima dana BOS, kecuali sekolah yang telah dialokasikan dana BOS tetapi karena beberapa hal menolak dana tersebut. Bagi sekolah seperti ini, Sukemi mengatakan, pengadaan buku bisa dibebankan pada siswa. Namun demikian, pengadaan yang dibebankan kepada siswa memiliki aturan tersendiri.
 
“Kalaupun (siswa) beli, tidak boleh lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET). Di laman tadi itu ada harga satuannya,” katanya.

Penulis: kemdikbud.go.id