Kamadeva - Pembukaan Permohonan Studi Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 telah dimulai di beberapa tempat. PPDB 2023 terbuka untuk semua jenjang pendidikan mulai dari PAUD sampai SD, SMP sampai SMA dan SMK sejenis.
Orang tua harus memahami bahwa PPDB 2023 juga akan dibuka dengan cara yang berbeda yaitu zonasi, verifikasi, pengalihan tanggung jawab orang tua atau wali dan jalur akses.
Terkait pendaftaran PPDB 2023, ada 8 pertanyaan umum yang sering ditanyakan calon mahasiswa dan orang tua saat mengikuti PPDB.
Berikut 8 pertanyaan umum seputar PPDB yang diambil dari laman Instagram @ditpsd:
1. Jenjang pendidikan apa saja yang melengkapi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)?
PPDB menerima siswa baru untuk TK, SD, SMP, SMA, dan sekolah dagang.
2. Bagaimana cara mengikuti PPDB 2023?
Informasi pendaftaran PPDB diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah provinsi sesuai dengan kewenangannya.
3. Apa syarat pendaftaran PPDB?
Persyaratan umum PPDB adalah:
1. Berpartisipasi sesuai dengan usia yang tertera di setiap level
2. Anda memiliki ijazah/ijazah dari jenjang sebelumnya (kecuali TK)
Persyaratan PPDB lainnya tercantum dalam Permendikbud #1 Tahun 2021 sesuai jalur pendaftaran PPDB yang dipilih
4. Jalur apa saja yang tersedia di PPDB?
Jalur catatan PPDB meliputi:
- Zonasi
- Afirmasi
- Perpindahan tugas orang tua/wali
- Prestasi
5. Berapa kuota untuk setiap record path PPDB?
Jalur zona SD minimal 70 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur zonasi SMA minimal 50 persen dari daya tampung sekolah. Zonasi SMA minimal 50 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur penguatan minimal 15 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur perpindahan orang tua/wali maksimal lima persen dari daya tampung sekolah.
Jika masih ada sisa kuota setelah proses pendaftaran, pemkot bisa membuka saluran layanan.
6. Faktor apa saja yang menjadi pertimbangan dalam menyeleksi calon mahasiswa PPDB?
Saat memilih Jalur Sabuk dan Transfer untuk peran Penjaga bagi siswa baru yang memasuki Kelas 1 SD, kriteria dipertimbangkan dalam urutan kepentingan berikut:
- Usia yang dimaksud dalam Pasal 4(1).
- Jarak rumah terdekat ke sekolah berada dalam zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah kota
- Pemilihan jalur kelayakan untuk siswa baru SMA kelas 7 dan 10 dilakukan dengan mengutamakan jarak dari rumah terdekat ke sekolah di wilayah kelayakan yang ditetapkan.
Seleksi siswa SMK kelas 10 tidak melalui jalur pendaftaran PPDB, namun dengan memperhatikan:
- Sertifikat yang dilampirkan pada sertifikat penempatan siswa sekolah asal.
- Prestasi baik di bidang akademik maupun non akademik.
- Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan mata pelajaran yang dipilih sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sekolah dan dunia usaha, dunia industri atau serikat pekerja
7. Apakah ada kuota khusus untuk siswa miskin atau siswa dari daerah tertentu?
PPDB pada jalur konfirmasi ditujukan untuk calon mahasiswa baru:
- Mereka berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi dengan disabilitas.
- Siswa yang mengambil jalur konfirmasi tinggal di dalam dan di luar zonasi sekolah ini
8. Apakah ada biaya pendaftaran atau biaya lain yang terkait dengan pelaksanaan PPDB?
Pelaksanaan PPDB gratis. Sekolah yang dioperasikan oleh pemerintah kota yang telah menerima dana operasional sekolah juga tidak diperbolehkan memungut biaya untuk pelaksanaan PPDB.
Lembaga pendidikan yang dikuasai masyarakat dapat mencakup satuan pendidikan formal dan informal seperti lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, pertemuan taklim, dan satuan pendidikan yang dikelola masyarakat yang sejenis.
Selain itu, orang tua dan calon siswa dapat mempelajari PPDB pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam Permendikbud No. 1 2021. Isinya mengatur persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan dan pemutakhiran data di bawah arahan dan pengawasan baik pemerintah pusat maupun daerah. Ini adalah informasi tentang PPDB dan pertanyaan yang sering diajukan. Saya harap ini membantu.