Siswa Luar Kota Yogya Tetap Wajib Pakai SKHUN

"SKHUN tetap kami gunakan sebagai syarat mutlak, terutama untuk siswa luar kota. Tidak ada toleransi ataupun dispensasi tentang hal itu"

"SKHUN tetap kami gunakan sebagai syarat mutlak, terutama untuk siswa luar kota. Tidak ada toleransi ataupun dispensasi tentang hal itu"

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogya tetap menggunakan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2013/2014. Aturan ini terutama ditujukan bagi calon siswa baru yang berasal dari luar kota Yogya.

Menurut Ketua PPDB Kota Yogya, Samiyo, syarat ini berdasarkan surat keputusan (SK) dan peraturan wali kota (Perwal) Yogya, yang mengatur dasar pelaksanaan PPDB.

"SKHUN tetap kami gunakan sebagai syarat mutlak, terutama untuk siswa luar kota. Tidak ada toleransi ataupun dispensasi tentang hal itu," tegasnya, Selasa (21/5/2013).

 

Ia menambahkan, SKHUN telah menjadi syarat wajib dalam pelaksanaan PPDB Kota Yogya pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, beberapa calon siswa dari luar kota Yogya, masih ada yang menyatakan sejumlah alasan dan tak menyertakan SKHUN saat mendaftar.

Samiyo mengatakan, penggunaan SKHUN tersebut dimaksudkan untuk mencegah adanya pendaftaran ganda, baik di Kota Yogya maupun di daerah asal calon siswa. Karena itu, Disdik Kota tidak akan memberikan toleransi apabila calon siswa tak bersedia menyertakan SKHUN.

Hingga saat ini, panitia PPDB Kota Yogya terus mematangkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) PPDB, khususnya untuk mekanisme online. Dalam juklak tersebut juga akan diatur SKHUN yang menjadi syarat utama yang harus dipenuhi calon siswa baru.
"Aturannya tetap seperti tahun lalu, SKHUN harus ada. Kalau tidak bisa menyertakan SKHUN, ya kami tidak akan layani," tuturnya.

Pendaftaran Online

Sementara itu, jumlah sekolah peserta yang tergabung dalam PPDB Real Time Online (RTO), tahun ini hanya akan diikuti oleh sekolah negeri di Kota Yogya.

"Memang hampir dipastikan untuk tahun ini hanya sekolah negeri yang mengikuti RTO. Total ada 50 sekolah mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA," ujar Samiyo, Senin (20/5).

Sekolah yang tergabung dalam PPDB online terddiri dari SD (16), SMP (16), SMA (11), dan SMK (7). Jumlah berbeda dengan tahun lalu dimana beberapa sekolah swasta juga mengikuti sistem RTO yang diterapkan Disdik Kota Yogya.

Penulis: tribunnews.com