Aturan Baru Sekolah Tatap Muka: Daerah PPKM Level 2 PTM 50 Persen

KOMPAS.com - Mulai hari ini, Kamis (3/2/022) daerah-daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 disetujui untuk menyesuaikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Suharti bahwa Kemendikbud Ristek memahami bahwa saat ini tengah terjadi lonjakan kasus COVID-19 di beberapa daerah. Kebijakan tersebut juga sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo pada rapat terbatas Senin (31/1/2022) lalu, yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri) bahwa pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan monitoring di tengah peningkatan penyebaran virus Covid-19 varian Omicron

Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2. "Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," paparnya dalam rilis.

 

Sekolah dapat memilih PTM 50 persen atau 100 persen

Namun, Suharti menegaskan bahwa penekanan ada pada kata "dapat". Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 di daerah dalam kategori terkendali, sekolah-sekolahnya tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen. Melanjutkan penjelasannya, Suharti mengatakan, PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

“Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” imbuhnya.

Berdasarkan arahan Kemendagri, pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah dalam hal:

1. Memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan.

2. Pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi COVID-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes.

3. Percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. 4. Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Keputusan ada di orangtua

Lebih lanjut Sesjen Kemendikbudristek menjelaskan, “Pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri”. Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM.

Penyesuaian lainnya yang disepakati Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua. “Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas Suharti. Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM Terbatas bagi daerah PPKM level 2, Sesjen Kemendikbudristek juga menekankan, konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar kita bersama. "Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus," ujarnya.

Oleh karenanya, sambung Suharti, jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka Kemendikbud Ristek mengharapkan PTM Terbatas dapat juga di perlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya. "Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan COVID-19. Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM Terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah," terangnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru Sekolah Tatap Muka: Daerah PPKM Level 2 PTM 50 Persen", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2022/02/03/123400371/aturan-baru-sekolah-tatap-muka-daerah-ppkm-level-2-ptm-50-persen?page=2.

Penulis : Ayunda Pininta Kasih
Editor : Ayunda Pininta Kasih