Kemendikbudristek Umumkan PPDB 2022 Ada 4 Jalur, Zonasi Terbanyak, Prestasi?

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak mengeluarkan peraturan baru untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri menyampaikan pedoman yang dipakai pada PPDB 2022 masih memakai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

 

Aturan itu tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan  tahun pembelalajaran 2021/2022.

Jumeri menyebutkan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 mencantumkan penerimaan peserta didik baru menggunakan empat jalur.

Adapun empat jalur tersebut ialah:
1.  Jalur zonasi
Zonasi adalah jalur yang diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut. Zonasinya ditetapkan oleh pemerintah daerah, ada yang berbasis jarak rumah ke sekolahnya, ada yang berbasis jarak kelurahan atau kantor desanya dengan sekolahnya.

2. Jalur afirmasi
Afirmasi ini diperuntukan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi yang tidak mampu, penyandang disabilitas. Kalau zonasi berdasarkan jarak tempat tinggal, yang ini kemampuan orang tua dan disabilitas. Untuk kelompok jalur afirmasi ini tidak ada batasan zonasi, ini bisa berasal dari luar zonasi yang ditetapkan pada sekolah tersebut.
“Tujuan jalur afirmasi ialah untuk memberikan peluang keberlanjutan kepada calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dan anak-anak yang disabilitas. Karena ini kelompok marginal yang ditolong,” ujar Jumeri.

3. Jalur perpindahan orang tua/wali 
Jumeri menjelaskan pada kenyataannya memang  ada orang tua yang karena tugas-tugas kenegaraan, tugas-tugas sebuah perusahaan boleh jadi harus berpindah lokasi. Kalau anak ini didasarkan pada tempat tinggalnya, mungkin mereka belum punya kartu keluarga, belum punya KTP setempat, dan belum cukup waktu tinggal di situ, sehingga ini diberi ruang maksimal lima persen untuk orang tua yang berpindah pekerjaan.

4. Jalur prestasi
Kemendikbudristek mengakomodasi/masih memberi kesempatan kepada anak-anak yang punya prestasi, baik akademi, seni, olahraga maupun lainnya untuk bisa mengakses satuan-satuan pendidikan yang menjadi impiannya itu juga di luar zonasi.  "Semuanya ini bisa mengakses dengan memakai prestasi akademi, seni, olahraga maupun prestasi yang lainnya," ujar Jumeri.

Dia menambahkan kuota setiap jalur tersebut ialah untuk zonasi jenjang SD. Pasalnya belum ada prestasi di PAUD-nya sehingga tidak mungkin mengambil prestasinya, jadi minimal 70 persen. Adapun jalur afirmasi minimal 15 persen dan kelebihannya ada lima persen jalur perpindahan orang. Untuk jenjang SMP/SMA, jalur zonasi yang berdasarkan tempat tinggal minimal 50 persen. Kemudian afirmasi minimal 15 persen dan jalur perpindahan orang tua maksimal lima persen. Kelebihannya dari jalur zonasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan orang tua ialah jalur prestasi.

_____________
Sumber berita: 
https://www.jpnn.com/news/kemendikbudristek-umumkan-ppdb-2022-ada-4-jalur-zonasi-terbanyak-prestasi?page=4