TikTok Shop Bisa Jualan Lagi di Indonesia

Hallo sobat kamadeva.com, apakah kamu termasuk yang kena dampak pelarangan TikTok Shop baru-baru ini? Ada kabar gembira kali ini. Tapi tentu saja kabar gembira ini bisa dimanfaatkan peluangnya sama perusahaan yang bersangkutan bila mau tetap di Indonesia jadi trend kembali. Peluang TikTok Shop hadir di Indonesia bisa dilakukan lagi. Simak keterangan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dibawah ini.

 

Mengapa TikTok Shop tutup?

Toko TikTok telah resmi ditutup. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengungkapkan, hingga saat ini TikTok Shop hanya mengantongi izin dari Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).

Lisensi ini tidak mengizinkan TikTok Shop untuk melakukan bisnis. Untuk itu, pemerintah kini telah mengatur izin khusus bagi e-commerce.

"Saat ini izin TikTok Shop hanya sebagai KP3A (Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing) yang tidak boleh berdagang," kata Teten, dikutip dari Instagram resmi @tetenmasduki_.

Teten menegaskan, TikTok Shop harus memiliki izin sesuai peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Perizinan usaha perdagangan elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha yang perdagangan melalui Sistem Elektronik.

"Yang tepat, TikTok Shop harus mendirikan badan hukum di Indonesia dan memiliki izin baru sesuai dengan Permendag No 31 Tahun 2023," ucapnya.

Teten menegaskan, dengan adanya aturan tersebut bukan berarti Indonesia menentang TikTok Shop. Katanya, hal itu untuk menghilangkan anggapan bahwa Indonesia menentang investasi di Indonesia dan menjadi negara tertutup terhadap perdagangan global.

"Indonesia tidak Anti TikTok Shop. Saat ini ada anggapan TikTok Shop tidak boleh lagi berbisnis di Indonesia. Ini tidak benar. Indonesia sangat terbuka untuk investasi asing," tegas Teten.

 

Ketentuan untuk mengajukan izin e-commerce

 Dalam Permendag 31 Tahun 2023, pengertian media sosial, social commerce, dan e-commerce (lokapasar) dipisahkan. Pemilik perdagangan elektronik yang dikenal dengan sebutan Penyelenggara Perdagangan  Elektronik (PPMSE) adalah pelaku usaha yang menyediakan fasilitas komunikasi elektronik yang digunakan dalam transaksi usaha.

 Dengan pelarangan media sosial sebagai e-commerce, pemerintah mengatur hak untuk beralih ke e-commerce atau PPMSE. Aturan ini berlaku bagi pelaku usaha dalam dan luar negeri yang ingin membuka e-commerce di Indonesia.

 “Pelaku perekonomian wajib mempunyai izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan izin usaha berbasis risiko” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1.  

Selain izin usaha yang diberikan, pelaku usaha juga harus memiliki izin usaha di bidang masing-masing  sesuai dengan undang-undang pelaksanaan izin usaha berbasis risiko. Berikutnya, pemilik e-commerce juga harus mengajukan izin sebagai badan usaha yang bergerak di bidang PPMSE yang  harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Lembaga OSS.

Persetujuan komersial di bidang PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Single Window Agency atas nama Menteri demikian tertulis pada pasal 7 ayat 3.

 Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023  juga mengatur e-commerce  untuk memberikan pijakan bagi pedagang asing. Pasal 5 mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi  PPSME apabila memberikan fasilitas kepada pedagang asing. Syaratnya, pertama harus menjelaskan identitas pedagang (pedagang) asing berupa nama dan alamat negara asal pedagang asing tersebut, kedua, izin usaha yang dikeluarkan oleh organisasi yang berwenang di negara tersebut. asal. dilegalkan.

 Ketiga, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis terhadap barang dan/atau jasa yang diminta. Keempat, nomor rekening bank yang digunakan untuk bertransaksi.

 

Apa Selanjutnya?

Sebaiknya kita semua menunggu sambil bersiap-siap apabila nanti perusahan TikTok mau menyelesaikan persyaratan dari pemerintah tersebut. Jadi tidak ada yang mustahil TikTok Shop bisa beroperasi kembali di Indonesia, ini semua tergantung kerendahan hati perusahaan tersebut untuk mau memenuhi ketentuan baru dari pemerintah. Sementara itu pemerintah juga sedang melindungi UMKM lokal, supaya tetap bisa bertahan di era informasi ini, era dimana semua serba cepat, instan, dan digitalisasi.
 

Comments (0)

Leave a comment